STRATEGI MENGHASILKAN UANG DI INTERNET



E-BOOK RAHASIA
STRATEGI JITU MEMBANGUN BISNIS DI INTERNET

Sebagai Pembuka dari ebook ini, saya akan ajarkan salah satu bisnis paling mudah, paling santai, paling cepat, dan paling besar hasilnya yang hanya bisa dijalankan oleh member promo-iklanbaris.com, yaitu :: reselling produk  (affiliasi).

Dengan melakukan reselling produk promo-iklanbaris.com, untung yang Anda dapatkan bisa langsung dirasakan secara instant. Anda dapat langsung memetik hasilnya begitu ada client baru yang berasal dari referensi Anda. Jika Anda aktif, Anda bisa balik modal kurang dari seminggu, minggu-minggu berikutnya Anda jelas-jelas mengambil untung besar.

Selain itu, keuntungan reselling produk promo-iklanbaris bisa dibilang paling besar
dibanding bisnis-bisnis lainnya. Menjadi affiliate / reseller adalah salah satu cara tercepat dan termudah untuk segera mendapatkan uang berkali lipat dari modal Anda. Sudah banyak reseler promo-iklanbaris yang membuktikannya.
Kenapa? Karena di bisnis-bisnis lainnya rata-rata Anda hanya mendapat uang
dalam hitungan sen untuk setiap aksi yang Anda lakukan, sedangkan dengan
resellind Anda mendapatkan keuntungan sebesar 50% dari harga produk

Sudah banyak yang membuktikan nikmatnya menjadi affiliate promo-iklanbaris. Affiliate promo-iklanbaris bahkan ada yang bisa memecahkan rekor penjualan sampai Rp 500.000 per hari. .
Menarik bukan? Jujur saja, ini adalah salah satu bisnis paling mudah (tidak butuh website / blog),




Walaupun perlu Blog bisa kalian dipasang untuk menarik peminat berupa URL yang kalian dapatkan setelah Login atau menjadi Member promo-iklanbaris, bagi kalian yang belum punya Blog / Web sites bisa kalian buat, dan kami menyediakan bagaimana cara-cara membuat Blog, bisa kalian Download halaman paling bawah paling santai (cukup menyebar URL affiliasi) dan paling menguntungkan yang bisa Anda lakukan (dibanding berbagai bisnis lainnya).

Karenanya untuk mengetahui lebih lanjut tentang bisnis reselling produk promo-iklanbaris, termasuk mengetahui info tips & trik affiliate marketing produk promo-iklanbaris.com, Di sana dijelaskan dengan lebih detail tentang bisnis yang sangat menguntungkan ini.

HARGANYA MAHAL?

Tidak sama sekali. Justru, sangat murah. Bahkan jauh lebih murah dari berbagai tawaran lainnya dari para "guru" yang tidak jelas asal-usulnya.Saya memberikan harga tersebut karena di samping karena memang layak dihargai sedemikian, ini juga untuk menjaga kualitas produk dan layanan dari saya.

Karenanya, Anda tidak perlu ragu dengan kualitas produk dan layanan konsultasi yang akan diberikan untuk Anda. Dari bonus layanan konsultasi bisnis saja Anda sudah untung besar, karena untuk mendapat berbagai ilmu berharga dari saya Anda hanya perlu mengeluarkan Rp 100.000. Belum ditambah bonus ebook, software & script bisnis lainnya. Amat sangat murah, bukan?

Saya tahu bahwa mungkin Anda akan rela mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk meneruskan sekolah atau kuliah lagi, walau tanpa kepastian masa depan dan tidak mendapat ilmu tentang cara mencari uang. Lalu, kenapa Anda tidak mau mengeluarkan Rp 100.000 saja untuk belajar tentang cara mencari uang di internet dengan bimbingan dari ahlinya?

Jika Anda ingin berbisnis online tanpa mengikuti panduan bisnis promo-iklanbaris, silakan saja. Tapi bersiaplah untuk rugi besar. Bersiaplah kehilangan waktu bertahun-tahun untuk belajar dan terkena resiko ditipu orang. Waktu, dana dan tenaga Anda akan banyak terbuang tanpa hasil yang nyata.

Intinya : jika Anda menunda atau tidak membeli, berarti Anda memperbesar resiko untuk gagal dalam berbisnis online. Membeli panduan ini adalah sebuah investasi, sebuah modal awal dalam berbisnis online. Dan melakukan investasi adalah bukti keseriusan Anda dalam berbisnis. Ingin sukses tanpa panduan? Mana mungkin. Ingin sukses? Tekuni dengan serius.






Selamat mencoba DEHH!!!!!!

TUBUH MAYIT


Oleh: Usman Shalehuddin

وما من دابة في الارض ولاطائر تطير بجناحيه الاامم امثالكم ما فرطنا في الكتاب من شيء ثم الى ربهم يحشرون (الأنعام : 38)
Tak ada satupun dari binatang yang merayap di bumi, dan tidak ada satupun burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan adalah mereka umat-umat seperti kamu. Tidak kami luputkan dalam kitab itu sesuatu, kemudian kepada Tuhan merekalah, mereka akan dikumpulkan. Q.S Al An’am : 38.
Badan dan nyawa manusia bukan milik dirinya, melainkan milik Allah swt. Orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh kembali, haram dibunuh dan bunuh diri.
Walaupun badan manusia yang sudah dicabut ruhnya tidak merasakan sakit tetapi haram dimanfaatkan untuk apapun dan dengan cara bagaimanapun. Badan manusia yang telah mati akan membusuk dan hancur, namun tidak dapat dikatakan, daripada busuk dan hancur lebih baik dimanfaatkan.
Tubuh mayit dan anggotanya wajib diperlakukan dengan baik dan santun sebagaimana terhadap tubuh dan anggota yang masih hidup.
عن عائشة قالت قال رسول الله ص.م. وسلم كسر عظم الميت ككسره حيا.
Dari Aisyah ia berkata, “Rasulullah saw. telah bersabda, “Mengganggu tulang mayit adalah seperti mengganggunya ketika hidupnya”. H.R. Ibnu Majalah, Abu Daud, Al Baihaqi, dan Ahmad. - Lihat, Sunan Ibnu Majalah II : 278; Sunan Abu Daud III:81, As Sunanul Kubra IV : 58; Al Musnad X:9.
Di dalam sebuah riwayat disebutkan pernah terjadi suatu peristiwa
عن جابر رض قال : خرجنا مع رسول الله ص.م. في جنازة فجلس النبي صلعم. على شفيرة القبر وجلسنا معه فاخرج الحفارعظما ساقا او عضدا فذهب ليكسره فقال رسول الله ص.م. : لاتكسره كسرك اياه حيا ولكن دسه بجانب القبر.
Dari Jabir r.a ia berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah (untuk mengantarkan) jenazah, kemudian Nabi saw. duduk di pinggir kuburan dan kami pun duduk bersamanya. Lalu tukang gali mengeluarkan tulang betis dan lengan (dari kuburan), ia akan mematahkannya. Rasulullah saw. bersabda, “Jangan engkau pecahkan tulang itu! Karena kamu mematahkan tulang yang sudah mati, seperti kamu mematahkannya ketika hidup. Kuburlah ia disamping kuburan itu”. Bulughul Amani VIII : 80; Aunul Mad’bud IX:24 –
Dalam sebuah keluarga, anak-anaknya menjadi ahli obat-obatan dan kosmetik, lalu mempergunakan potongan anggota tubuh ibunya sebagai bahan obat-obatan dan kosmetik, akan bersediakan ia mempercantik dirinya dengan kosmetik tersebut padahal Nabi saw. bersabda;
Jangan mencaci maki orang-orang yang sudah mati, sebab hal itu menyakitkan yang hidup.  H.R. Tirmidzi, Sunan at Tirmidzi 4 : 310

بسم الله الرحمن الرحيم

Mukaddadimah :
واستعينوا  بالصبر والصلاة, وانها لكبيرة إلا على الخاشعين (ألبقرة : 45)
      Dan mintalah pertolongan sabar dengan sabar dan salat, dan sesungguhnya yang demikian out sangat berat kecuali atas orang-orang yang khususnya”.
Manusia adalah makhluk ”Ijtima“, yang tidak bisa hidup menyendiri. karena manusia merupakan makhluk yang paling banyak keperluannya. Oleh karena itu, keperluan itu dapat diraih dengan hidup berhubungan dengan luar dirinya. Hal itu disadarinya, karena bagaimanapun, kekurangan dirinya akan terpenuhi oleh orang lain, maka dia pun harus siap menjadi pelengkap bagi kekurangan orang lain.
Kehidupan dalam satu lingkungan yang majemuk, tidak akan terlepas dari berbagai latar belakang ; adat, budaya, kepercayaan dan agama.
Maka dalam hal ini bagi pribadi muslim akan menjadi masalah  yang sangat penting karena akan menyangkut berbagai masalah yang berhubungan dengan “Aqidah“ Hal itu sudah barang tentu akan menentukan sikap, bagaimana cara menyingkapi masalah-masalah tersebut sehingga tidah merusak Aqidahnya, karena bagaimanapun hal itu akan berakibat “Ajrun“ dan “Wizrun “.
Ayat di atas dengan tegas memberikan arahan kepada hamba Allah dalam menghadapi berbagai masalah, yaitu memohon pertolongan kepadsa Allah dengan “Shalat“ dan “Sabar“ dalam pengertian taat, menghindarkan maksiat dan ketika mendapat musibat. Dan sebagai penguatnya adalah  berupa du,a salat.
Kedua cara itu akan dirasakan berat kecuali atas orang-orang yang kuat imannya. Apabila demikian halnya, maka jelaslah bahwa hidup bermasyarakat dalam satu lingkungan akan terjadi saling mempengaruhi yang terkait dengan masalah “ Agama” ( bagi umat Islam).

Hubungan Muslim dengan Orang Kafir
لاينهاكم عن الذين لم يقاتلوكم فى الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم 
“Allah tidak melarang ……………………orang yang tidak memerangimu karena agama dan (tidak pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang yang berlaku adil”.
اليوم احل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم اذا آتيتموهن أجورهن محصنين غير مسافحين ولا متخذي اخذان (المائدة :5)
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Dan makanan ahli kitab halal bagi kamu dan makanankamu bagi mereka. Dan dihalalkan bagi kamu mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya diantara ahli kitab sebelum kamu, apabila kamu memberikan maskawinnya dengan tidak maksud zina dan menjadikan mereka sebagai gundik-gundik ….”
Pada kedua ayat di atas menunjukan bahwa bermusyarakat dengan orang-orang kufur yang mau mengadakan hubungan dengan orang muslim tidak terlarang. Tentu selama mereka memperhatikan hak dan kewajibannya.
Hak mereka sebagai tetangga adalah sama dengan tetangga muslim, bahkan jika rumah mereka lebih dekat pintunya dari pintu rumah orang Islam, maka hak mereka melebihi daripada hak tetangga muslim lainnya yang lebih jauh pintu rumahnya.
Pada ayat di atas diungkapkan masalah makanan (sembelihan) dan menikahi perempuan mereka. Bahkan nilai kufur ahli kitab berbeda dengan kufur musyrik dalam hal-hal tertentu.
Namun demikian keperluan manusia terus berkembang sesuai dengan ilmunya. Sehingga pada satu masa akan sampai kepada masalah yang ” Musykil “ yang memerlukan perhatian dan penelitian yang melebihi dari masalah lainnya.
Bagi orang-orang kufur yang tidak terikat dengan “Ahkamu syar’i“ dalam menghadapi perkembangan ilmu itu dari sisi lain (agama), namun hanya dari sisi “Ilmu duniawi”.
Menurut para ahli, segala kegiatan manusia itu berhubungan satu sama lain dan saling mempengaruhi. Maka pemisahan kegiatan manusia atas bagian-bagian tertentu dan pengotakan bagian-bagiannya sehingga yang satu terhalang dari yang lainnya. Maka hal ini dapat menyebabkan disintegrasi dalam order sosial (susunan masyarakat) dan pemecahbelahan pribadi-pribadi, padahal naluri manusia itu selalu merindukan persatuan dan koordinasi.
Pemisahan ini telah lama terjadi di negara-negara barat, dan telah dan atau sedang berjalan di negara kita. Tuntutan dan tuntunan agama telah didesak dan dikesampingkan. Akhirnya yang memegang peranan adalah keperluan jasmani saja. Hanya asfek materi ini saja yang menjadi sumber pendorong aktivitas manusia. Jadi penggolongan aktivitas-aktivitas manusia ini telah membuka jalan kearah timbulnya sekularisme yang terus meluncur dengan cepat ke arah kehancuran nilai-nilai kehidupan manusia.
Apabila demikian halnya, maka jelaslah bahwa peradaban manusia telah mengalami pergeseran dari ”Maqashid“ ke arah “Wasail“. Padahal pada asalnya manusia harus terlebih dahulu memperhatikan masalah “ Maqashid “ yang dengan sendirinya masalah “ Wasail akan tercapai “.
Sebagaimana kita maklumi, bahwa pada manusia itu akan ada kemampuan menilai. Sehingga manusia akan menjadi makhluk yang “sadar nilai“. Apabila kita perhatikan secara seksama, nilai-nilai itu akan tampak kepada kita lima jenis, yaitu ; nilai jasmaniyyah, nilai ’aqliyyah, nilai adabiyyah, nilai jamaliyyah dan nilai ruhaniyyah.
Apabila satu ideologi mementingkan nilai jasmaniyyah, maka hal itu akan menjurus kepada materialistis. Dan apabila nilai rasio, ’aqliyyah yang lebih dipentingkan, maka akan lebih bersifat filosofis dan sebagainya.
Sebagaimana diungkapkan di atas, bahwa peradaban barat yang sekuler itu berdasarkan materialisme. Dan bila ide ketuhanan dimasukkan pula kedalamnya, maka itu hanyalah penambah saja, karena memang bangsa Barat itu pernah mempercayai ide trinitas pada kurun waktu yang lama. Mereka mempercayai trinitas, Tuhan bapak, Tuhan anak dan roh kudus, tetapi kemudian mereka telah merubah hal itu menjadi : Wealth, Wine and Woman. Maka inilah yang menjadi sasaran mereka yang materialistis.
Hal itu tentu akan terjadi pekerjaan bagi para ulama, sebab bagaimanapun perkembangan ilmu akan mempengaruhi arah berfikir bagi sebagian muslim yang hidup dalam lingkungan majemuk. Diantara akibat perkembangan ilmu ialah masalah yang kita bahas dalam masalah ini.
Keberadaan manusia sebagai makhluk ijtima’i
Dalam masalah hidup dan kehidupan, ternyata menurut pandangan Islam manusia berbeda dengan makhluk lainnya. Sehingga untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia diperlukan adanya Nabi dan Rasul yang membawa berbagai aturan.
Hal ini menunjukkan, bahwa manusia diwujudkan bukan hanya untuk sekedar hidup. Namun untuk beramal. Oleh karenanya, manusia diberi bekal bukan hanya sekedar otak, namun akal. Dengan akal manusia mampu meraih yang diperlukannya. Hal inilah yang dimaksud dengan ungkapan ayat :
لقد كرمنا بني آدم
“Sungguh kami telah memuliakan anak Adam”
Namun demikian bagi manusia tidak cukup hanya sekedar adanya akal, namun perlu adanya arahan dari Yang Maha Tahu keberadaan manusia. Hal inilah makna dari ungkapan ayat :
ان اكرمكم عند الله اتقاكم
“Sungguh yang paling taqwa diantara kamu ialah yang paling taqwa (kepada Allah”
Oleh karenanya wajar apabila masalah hidup dan kematian manusia diatur secara khusus oleh Yang Maha Tahu, sehingga penyebab kematian pun ada aturan tertentu, seperti hukum qishah, diyat dan yang lainnya. Hal itu tiada lain demi kehidupan yang aman dan tentram bagi umat manusia.
Sehubungan dengan masalah itu, Allah senantiasa menurunkan aturan yang sifatnya “Pencegahan“. Hal ini terungkap dalam beberapa keterangan di bawah ini :
عن ابن مسعود, قال النبي صلعم : اول مايقضى بين الناس يوم القيامة فى الدماء. (احمد - البخارى - مسلم – ألنسائي)
Dari Ibnu Mas’ud  r.a, Nabi Saw. bersabda : ” Yang paling dahulu akan dihisab masalah hubungan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah “.
Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits yang menyatakan bahwa yang pertama akan dihisab dari seorang hambaadalah masalah salat. Karena amal manusia yang terdiri dari beberapa kelompok amal ; qalbiyyah, lisaniyyah dan badaniyyah.
Dari masing-masing kelompok terdiri dari “Juziyyah amal“, amal badaniyyah diantara juziyyahnya ialah shalat dan mu’amalah. Maka dalam masalah amal badaniyyah mahdah, shalat yang paling utama dan dalam masalah amal badaniyyah mu’amalah, darah yang paling utama nilainya.
Oleh karena itu, masalah darah bisa berakibat “Ajrun“ bagi satu pihak dan bisa berakibat “Wizrun“ bagi pihak lainnya. Apabila masalah darah secara mutlak merupakan masalah yang diutamakan, maka bagaimana halnya dengan  masalah anggota badan .
Hal ini tentu merupakan ungkapan “ Majaz”. Bisa berarti ungkapan sebagian, namun yang dimaksud adalah keseluruhan. Seperti ungkapan “Lahmulkhinzir”. Atau mungkin juga sebab dan akibatnya. Dalam arti karena adanya perbuatan terhadap anggota badan yang menyebabkan keluar darah.
Kedudukan Manusia :
Sebagaimana dimaklumi, ketika masih hidup darah dan anggota badan, harta dan kehormatan manusia secara keseluruhan adalah haram diganggu.
Maka demikian pula setelah wafat anggota badannya haram diganggu. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam riwayat berikut ini :
عن ام سلمة, قال النبي صلعم : كسر عظم الميت ككسر عظم الحي فى الاثم *
عن عائشة, قال النبي صلعم : كسر عظم الميت ككسره حيا * (احمد, أبوداود, نيل الأوطار : 4/56)
“Dari Ummi Salamah r.a, Nabi saw. bersabda : “Memecahkan / memotong tulang mayit adalah seperti memecahkan / memotongnya ketika hidup, dalam hal dosanya”.
“Dari Aisyah r.a, Nabi saw. bersabda : ”Memecahkan/memotong tulang mayit adalah seperti memecahkan / memotongnya ketika hidup“.

Imam Al-Bukhari memuat satu terjemah sebagai berikut :
باب ما يكره من المثلة وهو قطع أطراف الحيوان أو بعضها وهو حي
(فتح الباري 10/643)
Pada dalil dan terjemah di atas, dengan tegas menyatakan haramnya memecahkan/ memotong tulang mayit. Dan haramnya memotong anggota badan hewan ketika masih hidup.
Apabila memotong anggota badan hewan ketika masih hidup sudah dilarang, maka bagaimana halnya dengan memotong, mengambil sebagian anggota badan manusia yang masih hidup atau sesudah mati. Tentu hal itu termasuk kepada “Fahwalkhithab “.
Karena manusia diwujudkan untuk beramal, maka sudah barang tentu setiap amal akan diminta pertanggungjawaban, dalam hal ini tentu termasuk sarana-sarananya. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam salah satu riwayat :
عن أبي بروة الأسلمي, قال رسول الله صلعم : لاتزول قدم عبد حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن علمه فيما فعل وعن ماله من أين اكتسبه و فيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه (الترمذي, تحفة الأحوذي :7/101)
“Dari Abi Barzah Al Aslami r.a., Rasulullah Saw. bersabda : “ Dua kaki seorang hamba tidak akan maju (hari kiamat) sehingga ia ditanya terlebih dahulu tentang umurnya, dalam hal apa dia menghabiskannya, tentang ilmunya dalam hal apa dia melakukannya, tentang masalah harta, darimana dia mendapatkan dan dalam hal apa dia mengeluarkannya dan tentang masalah jasmaninya, dalam hal apa dia merusaknya”.
Dengan beberapa dalil di atas, maka sudah jelas bahwa pada asalnya mengambil bagian tubuh manusia itu adalah haram, baik ketika masih hidup atau sudah mati.
Namun apabila ada alasan “Dlarurat” karena situasi dan kondisi memerlukannya. Hal ini mendapat perhatian di kalangan para ahli. Dalam pengertian, siapa yang memerlukan, apa sebabnya memerlukan, untuk apa memerlukan, bagaimana cara penggunaan dan bagaimana pula cara pemindahan organ tersebut.
Namun demikian hal itu tidak boleh dibuka secara luas, karena bagaimanapun pengertian “Boleh“ itu menunjukan pada asalnya adalah “Haram“.
Hal itu sesuai dengan firman Allah :
غير باغ ولا عاد
"Tidak (ada unsur) harapan dan melebihi batas keperluan”.
Ternyata setelah terbuka pintu pertama, akan (atau telah) terbuka lagi pintu kedua. Kemudian masalah itu akan lebih berkembang, apabila mereka yang hidup dalam satu lingkungan negara yang kaum muslimin termasuk ”Minoritas“ Bagaimana seandainya menerima/memberi bantuan sebagaian anggota badan.
Hal ini tentu masalahnya akan lebih berkembang lagi. Sebab menerima atau memberikan/menggunakan anggota badan sesama muslim pun pada asalnya terlarang. Apalagi persoalan donor itu telah dimasyarakatkan dalam lingkungan sosial yang majemuk. Hal ini akan timbul akibat-akibat yang mengkhawatirkan.
 Seandainya “Boleh“ menerima sebagian anggota badan dari orang kufur. Hal ini perlu dipertimbangkan lebih mendalam. Sebab apabila telah terbuka akan sulit untuk menutupnya. Dalam tafsir Almanar ada uraian yang berhubungan dengan menikahi perempuan merdeka ahli kitab :
وقد حذرنا في التفسير من التزوج بالكتابيات إذا خشي أن أن تجذب المرأة الرجل إلى دينها لعلمها وجمالها وضعفت أخلاقه كما يحصل كثيرا فى هذا الزمان في تزوج بعض ضعفاء المسلمين ببعض الأوروبيات أو غيرهن من الكتابيات فيفتنون بهن. وسد الذريعة واجب فى الإسلام تفسير المنار :6/193)
“Dan sungguh kami kemukakan peringatan dalam tafsir menikahi perempuan ahli kitab apabila dikhawatirkan perempuan itu akan menarik laki-laki (muslim) kepada agamanya karena ilmu dan kecantikannya, bersamaan lemahnya akhlak dan agama (laki-laki muslim) yang lemah imannya menikahi perempuan Eropa atau yang lainnya dari ahli kitab. Maka akhirnya mereka mengalami fitnah-fitnah. Oleh karena itu tindakan pencegahan adalah wajib dalam ajaran Islam .”
Penjelasan itu meskipun mengungkapkan dalam masalah pernikahan. Namun dari sisi persamaannya ialah perlu sikap kehati-hatian dalam berhubungan dengan orang kufur. Sebab mereka senantiasa mengharapkan “Tasamuh“ dari umat Islam dari berbagai hal.
Oleh karena itu kita perlu memperhatikan “Fasad dan Dlarurat“ yang lebih luas dari hanya sekedar “Manfaat yang relatif lebih sedikit“.
Imam Albukhori meriwayatkan sebuah riwayat sebagai berikut :
عن عمر بن الخطاب قال : سمعت رسول الله صلعم يقول : ياأيها الناس انما الأعمال بالنية, وانما لكل امرئ مانوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن هاجر إلى دنيا يصيبها أوامرأة يتزوجها فهجرته إلى ماهجر أليه (فتح البارس :12/327)
Dari Umar bin al-Khaththab r.a. berkata  : “ Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, Hai manusia, hanyalah amal itu disertai niat, dan hanyalah bagi setiap orang yang dia niatkan. Maka siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena duniawi, maka pasti dia akan mendapatkannya atau karena perempuan yang dia nikahi maka hijrahnya itu kepada apa yang dia tuju”.
Pensyarah hadits menukil sebuah riwayat yang berhubungan denagan hadits tersebut di atas sebagai berikut :
وقد نقل النسفى فى "ألكافى" عن محمد بن حسن : قال ليس من أخلاق المسلمين ألفرار من احكام الله بالحيل الموصلة الى إبطال الحق (فتح البارس :12/329) 
“Sungguh Annasafi telah menukil dalam kitab “Alkaf“ dari Muhammad bin Husain “Tidaklah termasuk akhlak muslim lari dari hukum-hukum Allah dengan cara telah (mencari alasan) yang bisa menimbulkan kepada penghapusan hak (din).
Oleh karenanya, berhubungan dengan orang kufur adalah boleh, namun meskipun boleh kita harus lebih berhati-hati. Karena apalah hakikatnya “Manfaat duniawi” apabila berakibat “Madlarat Ukhrawi”. Dalam arti lebih baik mewujudkan yang baik di sisi Allah daripada baik di sisi manusia.
Umat Islam dilarang berputus asa, namun apabila hidup lebih “Jelek“ daripada kematian, Nabi pernah memberi arahan kepada seorang shahabat dengan du’a :
اللهم احيني ما كنت الحياة خيرالى وتوفنى ماكنت الوفاة خيرالى
Ya Allah, hidupkan aku seandainya hidup lebih baik bagiku dan wafatkan aku seandainya wafat lebih baik bagiku.”
Akhirnya Ibnu ‘ aun mengingatkan sebagai berikut :
احب ثلاثا لنفسي ولإخواني : ...... ويدع الناس إلا من خير.
“Aku menyukai tiga perkara bagiku dan saudara-saudaraku;…........................dan meninggalkan orang-orang banyak dari sebab akan menimbulkan kebaikan“.