Hukum Operasi Kelamin Untuk Hermafrodit

Oleh: K.H.O. Syamsudin

Alhamdulillah, dengan melalui forum musyawarah Dewan Hisbah ini, kita dapat bertemu muka kembali, untuk kedua kalinya, dalam rangka memperdalam pengkajian yang lebih mantap yang bertalian dengan hukum operasi penggantian kelamin.
Tugas yang dibebankan kepada kami, pada musyawarah Dewan Hisbah sekarang ini sehubungan dengan adanya tanggapan dari Dr. H. Ali Akbar terhadap hasil musyawarah Dewan Hisbah yang dikumandangkan dalam forum Mukhtamar Persis ke 10 di Garut. Sebenarnya keputusan musyawarah dahulu itu sama dengan pendapat beliau, hanya bertukar istilah dalam kesimpulan.
Untuk kedua kalinya, kami ingin menyatakan pula bahwa tugas yang dibebankan kepada kami ini dirasakan berat, sebab merasa bukan ahli dalam ilmu medik. Maka oleh karena itu, kami mohon kepada yang terhormat semua perserta musyawarah berperan aktif memikirkan kedudukan hukum operasi penggantian kelamin sehingga mendapat kesimpulan yang tepat.
Sebelum sampai pada pembahasan yang pokok, kami ingin mengawali makalah ini dengan firman Allah swt. antara lain:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ(13)
 “Dai manusia! Sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertaqwa diantaramu, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Waspada” (Al-Hujurat : 13)
الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاطِرِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ جَاعِلِ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا أُولِي أَجْنِحَةٍ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ يَزِيدُ فِي الْخَلْقِ مَا يَشَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ(1)
 “Segala puji bagi Allah, yang menciptakan langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (mengurus berbagai urusan), yang mempunyai sayap (ada) yang dua, tiga dan empat. Allah dapat menambah dalam penciptannya apa yang dikehendaki. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (Fathir : 1)

“...Hai Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan ini tidaklah sia-sia. Maha Suci Engkau. Peliharalah kami dari api neraka” (QS. Ali-Imran : 191)
Dari tiga ayt tersebut, kita memperoleh pengertian, bahwa pada dasarnya manusia itu terdiri atas laki-laki dan perempuan. Namun, kekuasaan Allah tidak terbatas sampai disitu. Membuat yang tidak begitu juga berkuasa dan bisa. Dan jelas segala penciptaannya itu mengandung arti yang tidak sia-sia, ada faedahnya bagi manusia.
Bisa juga kita katakan bahwa manusia itu ada yang normal dan ada pula yang abnormal.
A.    Manusia laki-laki yang normal ditandai:
1.    crhomosom XY,
2.    kelenjar kelamin tertis, yang memproduksi spermatozoid dan hormon laki-laki testosteron,
3.    alat kelamin penis,
4.    suara berat,
5.    panggul kecil,
6.    bahu melebar,
7.    jiwa laki-laki dan ia yakin bahwa dirinya itu laki-laki.
B.    Manusia perempuan yang normal ditandai:
1.    crhomosom XX,
2.    kelenjar kelamin ovarium, tempat memproduksi telur ovum dan hormon perempuan oestrogen progesteron,
3.    mempunyai seperangkat alat perempuan, vulva, vagina, uterus, saluran telur, tuba fallofii,
4.    suara halus,
5.    bahu kecil,
6.    panggul melebar,
7.    buah dada jelas,
8.    jiwanya perempuan dan ia yakin bahwa dirinya betul perempuan, berpotensi mengeluarkan telur dan hamil.
Yang termasuk manusia yang abnormal, antara lain:
1.    Homoseks: ialah seorang yang mempunyai perasaan tertarik kepada yang berjenis kelamin sama. Tranvestitisma merupakan kelainan yang bercirikan pemuasan seksual tercapai dengan mengenakan pakaian jenis kelamin lawannya.
2.    Interseksual/Hermafrodit: ialah alat kelamin yang tidak jelas tergolong jenis kelamin tertentu (tidak jelas laki-laki dan tidak jelas perempuan).
Hermafrodit yang mempunyai hanya jaringan testis atau hanya jaringan ovarium saja, disebut hermafrodit palsu (pseudohermafrodit), dan individu yang mempunyai jaringan campuran disebut sebagai hermafrodit tulen. Genitalia yang meragukan bentuknya terjadi karena ada kekacauan embrio genesis dari alat reproduksi. (Arwan Adikusumo dan R. Kusumanto Setiyonegoro)
3.    Transeklualisma: ialah seseorang yang secara jasmaniah sempurna dan sehat sebagai pria atau wanita, tetapi secara psikis mempunyai kecenderungan sangat kuat ingin mengekspresikan diri dan menampilkan diri sebagai lawan jenisnya, sehingga ia menginginkan operasi penggantian kelamin atas dirinya. Maka jelas perbedaannya dengan hermaphroditisme; juga harus dibedakan dengan homoseksualita, yang tidak mengharapkan terjadinya perubahan organ seksual secara jasmaniah. Dalam kasus transeksualisma dia menghendaki terjadinya operasi untuk merubah organ seksualnya, yang secara jasmaniah sempurna dan sehat maka persoalannya bukan lagi usaha penyempurnaan kemampuan seksuil dalam arti kata yang paling luas, melainkan yang menjadi persoalan adalah adanya ketidak sesuaian antara faktor-faktor penentu seksualita yang pada dirinya sempurna dan sehat dengan kecenderungan psikis pribadi yang bersangkutan. Jelaslah bahwa orang tersebut tidak normal. (Dt.I. Ch. Purwawidyana).

Transeksualisma: (Penjelasan dari Dr. H. Ali Akbar). Secara sederhana transeksual dapat didefinisikan  sebagai makhluk laki-laki dengan perasaan perempuan, dan makhluk perempuan dengan perasaan laki-laki. Tubuh mereka secara fisik sesuai dengan  tipe genetik mereka, laki-laki dengan khromosom XY, kelenjar kelamin testis dan alat kelamin penis. Dengan tanda kejantanan dengan suara berat, bahu melebar, panggul mengecil; perempuan dengan khromosom XX kelenjar kelamin ovarium dengan tuba falopi, uterus dan vagina yang sempurna dengan tanda-tanda kebetinaan suara halus, bahu kecil, penggul melebar, dengan buah dada yang jelas. Dengan kata lain, transeksual adalah perempuan dengan tubuh laki-laki yang berpenis dan laki-laki yang bertubuh perempuan yang berparaz vagina, yang berkeinginan untuk merubah alat kelaminnya dan bentuk tubuhnya sesuai dengan keinginannya.
Tranvestitisma merupakan kelainan yang bercirikan pemuasan seksual tercapai dengan menggunakan pakaian dari jenis kelamin lawannya. Kasus tranvestitisma mempunyai kebanggaan atas kepunyaannya dan menggunakan alat kelaminnya. Dalam memilih pasangan seks (seks partner) mereka tetap berorientasi heteroseksual. (Arman Adikusumo dan R. Kusumanto Setiyonegoro)

Problematika
Yang menjadi problem permasalah tersebut menyangkut ketegasan pelaksanaan ajaran Islam bagi masing-masing individu, antara lain tentang:
1.    batas aurat,
2.    soal pakaian,
3.    perhiasan,
4.    pernikahan dengan segala permasalahannya,
5.    Shalat dan shalat berjama'ah, adzan iqamah,
6.    faraidz dan warits,
7.    persaksian dan perwakilan,
8.    pergaulan antara pria dan wanita,
9.    tempat shalat,
10.    shaf shalat di depan atau di belakang,
11.    kewajiban shalat Jum’at,
12.    kewajiban berperang,
13.    jika ia mati dimana kita berdiri ketika menyalatkan,
14.    waktu berihram,
15.    pekaian ketika berihram,
16.    ramal ketika thawaf dan sa’i
17.    ‘akikah,
18.    berjabatan tangan dan sebagainya.
Setiap individu dalam pelaksanaan hal-hal tersebut di atas ada perbedaan antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Umpanya batas aurat bagi laki-laki tidak sama dengan perempuan. Sedangkan dalam aspek kejiwaan menimbulkan penderitaan lain dan gangguan jiwa bagi yang bersangkutan, begitu pula dengan aspek sosial kultural dan hukum. Keadaan yang demikian dapat dikategorikan suatu penyakit yang harus mendapat perhatian, penelitian dan pengobatan yang intensif. Hal ini tentu harus digarap oleh ahlinya.

Fokus Perhatian
Yang menjadi fokus perhatian dalam masalah tersebut di atas ada dua hal:
1.    Hermafrodit
Setelah kita memperhatikan kasus ini, bahwa pada hermafrodit operasi kelamin dapat dilakukan, karena tindakan ini sifatnya memperbaiki alat kelamin sesuai denan identitas seksnya dan tindakan ini dimaksudkan untuk mempertegas jenis kelamin yang bersangkutan agar dapat melaksanakan ajaran agama sebagaimana mestinya.
Seorang hermafrodit, kalau hanya melihat organ seksual yang tampak, dia adalah seorang pria, tetapi pemeriksaan yang lebih teliti akan menemukan bahwa dia juga memiliki hormon-hormon jenis wanita, yang juga mempengaruhi pembawaan dan kelakuan serta kecenderungan orang yang bersangkutan.
Jika diadakan operasi penggantian kelamin terhadap hermafrodit semacam itu, kiranya harus dimengerti sebagai usaha melengkapi kekurangan-kekurangan  yang diderita orang yang bersangkutan. Operasi penggantian kelamin dalam kasus seperti ini kurang begitu tepat, akan lebih tepat jika dikatakan “operasi penyempurnaan kelamin”. Jika usaha operasi itu memang untuk menyempurnakan pembawaan seks yang sudah ada, meskipun agak tersembunyi adanya, maka untuk mengambil keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya, harus ditentukan dahulu jenis seks yang prevalens dalam diri orang yang bersangkutan.
Untuk menentukan apakah sebenarnya orang itu pria atau wanita, perlu diadakan penyelidikan berdasarkan data-data objektif yang bersama-sama menentukan apakah seorang pria atau wanita. Data-data yang perlu diselidiki antara lain:
1.    organ seksuil sendiri, baik yang berada di luar maupun dalam tubuh yang bersangkutan,
2.    tata susunan jaringan-jaringan dan hormon-hormon,
3.    ciri-ciri seks  yang bersifat sekunder seperti bentuk tubuh, bulu sekitar kelamin, jantung, kumis suara dll.,
4.    kecenderungannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, hendaklah ditentukan terlebih dahulu jenis seks manakah yang prevalens dalam diri orang yang bersangkutan.

Rujukan
Sebagai dasar hukum bolehkannya operasi penyempurnaan kelamin antara lain:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ(195)
 “Berinfaklah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan (kemaksiatan) dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat baik” (Al-Baqarah : 195)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا(59)
 “Hai orang-orang yang beriman! Taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasulnya dan ulil-amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah (Qur’an) dan Rasul-Nya (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya” (An-Nisa : 59)
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ(56)
 “Dan aku menciptakan jin dan manusia, semata-mata supaya mereka beribadah kepada-Ku” (Ad-Dariyat : 56)
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ(173)
 “...Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Penyayang” (Al-Baqarah : 173)

“Barang siapa melakukan suatu amal yang bukan perintahku, maka amal itu bertolak” (HR. Muslim)


“Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata telah bersabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit, melainkan ia menurunkan pula penawarnya (obatnya), yang diketahui oleh orang-orang yang pintar dan tidak diketahui oleh orang-orang yang bodoh” (HR. Ahmad)


Dari Abu Darda ia berkata, telah bersabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya dan ia menjadikan obatnya bagi tiap-tiap penyakit. Oleh karena itu, berobatlah tetapi jangan berobat denagn sesuatu yang haram” (HR. Ahmad)

Kesimpulan isi kandungan keterangan tersebut antara lain:
1.    Tidak boleh membiarkan diri berada dalam kemaksiatan dan harus berbuat baik.
2.    Wajib taat kepada Allah, Rasul-Nya, dan ulil-amri dengan baik.
3.    Kewajiban beribadah kepada Allah bagi jin dan manusia.
4.    Keadaan mudhthar bisa memubahkan yang madhur.
5.    Penyakit jaringan dibiarkan, harus diobati, sebab Allah tidak menurunkan penyakit saja, tetapi juga menurunkan obatnya.

2.    Transeksualitas
Dengan istilah transeksualisme ialah seorang yang secara jasmaniah sempurna dan sehat sebagai pria atau wanita, tetapi secara psikis mempunyai kecenderungan sangat kuat ingin mengekspresikan diri dan menampilkan diri seperti lawan jenisnya, sampai-sampai ia menginginkan operasi penggantian kelamin atas dirinya. Ini jelas berbeda dengan hermaprodit, juga harus dibedakan dengan homoseksualisme, yang tidak menghendaki (mengharapkan) terjadinya perubahan organ seksual secara jasmaniah.
Dalam kasus transeksualisme orang menghendaki terjadinya operasi untuk mengubah organ seksualnya, yang secara jasmaniah sempurna dan sehat. Persoalannya bukan lagi usaha menyempurnakan, tetapi adanya ketidak sesuaian antara fakrot penentu seksualitas yang ada pada dirinya dengan kecenderungan psikis pribadi yang bersangkutan. Dia merasa tidak adil dijadikan Tuhan, keinginan seksual yang tidak menonjol, yang selalu mengganggu dia adalah mengapa dia bertubuh laki-laki dan selalu mendesak dokter untuk mengganti alat kelaminnya. Jadi, perasaannya terbalik, yang laki-laki berperasaan perempuan, yang perempuan berperasaan laki-laki. Masing-masing ingin mengganti alat kelaminnya.
Menurut Dr. H. Ali Akbar, dunia kedokteran berusaha mengobatinya memberikan kepuasan dengan tiga tahap:
1.    Psikoterapi, psikiater mencoba meyakinkan dia bahwa dia betul-betul laki-laki atau dia adalah seorang perempuan betul. Hal ini dilakukan dalam beberapa bulan. Bila ini tidak berhasil dilakukan pengobatan, kedua pengobatan hormonal.
2.    Hormon terapi, kepada laki-laki diberikan hormon perempuan oestrogen dan progesteron, sehingga suaranya halus, kulitnya mulus dan buah dadanya membesar. Pengobatan diteruskan beberapa saat dengan memperhatikan hasilnya. Bila terapi kedua itu belum memuaskan, barulah dilakukan operasi penggantian kelamin, yaitu pada laki-laki dengan membuang penis dan testis, diganti dengan vulva palsu, tanpa perangkat lain, tanpa rahim, ovarium dan tuba. Vulva palsi ini tentu tidak dapat menggantikan vulva alami. Dia tidak bisa beranak, gennya tetap laki-laki, baik dari segi undang-undang negara lebih-lebih dari hukum agama Islam, kalau dia Islam.
Bila dia seorang Islam transeksual perempuan, tetap terapinya sama dengan laki-laki, yaitu psikoterapi, tetapi dengan hormon testosteron. Operasi ganti kelamin vulva bersama dengan perangkat perempuan, vagina, rahim, tuba dan ovarium diganti dengan penis palsu. Dia tidak bisa memproduksi spermatozoa dan tidak dapat menghamili perempuan. Secara genetik dia tetap perempuan. Dia hanya mendapat penis palsu, yang tentu tidak bisa berfungsi sebagai penis alami. Hasil operasi pergantian kelamin ini ada yang memuaskan dan ada pula yang tidak memuaskan bahkan ada yang ingin kembali kepada keadaan sebelum dioperasi, yang tentu mustahil dapat dilakukan, dan banyak pula yang bunuh diri. Mereka kebanyakan menjadi pemain panggung film dan pelacur.
Setelah memperhatikan hal-hal tersebut di atas, yang bertalian dengan transeksual, hukum orepasi penggantian kelamin adalah haram Adapun alasannya sebagai berikut:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا(119) يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا(120)
 “Dan sesungguhnya aku (syetan) akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong mereka dan akan menuruh mereka (memotong telingan binatang-binatang mereka), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan ku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mengubahnya. Barang siapa menjadikan syetan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (An-Nisa : 119)
 “Syetan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syetan itu hanyalah membuatkan tipuan belaka bagi mereka” (An-Nisa : 120)


“Mereka itu tempatnya jahannam dan mereka tidak mendapat tempt lari daripadanya” (An-Nisa : 121)




Dari Ibnu Mas’ud, bahwasannya ia berkata, “Allah melaknat orang yang dicacah dan yang minta dicacah dan orang yang mencabut rambut alis dan yang minta dicabut, dan orang yang memotong atau orang yang merenggangkan supaya baik/cantik, dan yang merubah ciptaan ‘aza wajalla”. Kemudian dia berkata: “Perhatikanlah, aku pun melaknat orang yang dilaknat Rasulullah saw. dan itu ada dalam kitab Allah ‘aza wajalla, yaitu “dan apa-apa yang didatangkan Rasul kepadamu, hendaklah kamu mengambilnya dan apa-apa yang Rasul melarangnya kepadamu, maka hendaklah kamu mencegahnya. Dan ibnu Abbas dalam riwayat daripadanya, Mujahid, Ikrimah, Ibrahim, an-nakho’i, Hasan, Qatadah, Al-Ahkam, As-Sadi, Dhohah dan A’tha al-Khurasan dalam sabda Allah; “Khalaqa Allahu”, yakni dienullah ‘azzawajalla. Pengetian ini seperti sabda Allah: atas ucapan orang yang menjadikan ayat itu sebagai amar, yaitu: “Janganlah kamu mengganti Firman Allah dan manusia meninggalkan fitrahnya, sebagaimana tetap dalam shahihaen dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda: tiap-tiap anak dilahirkan atas fitrah, maka ibu bapaknya yang menyahudikan dia atau menasronikan atau memajusikan dia. (HR. Bukhari dan Muslim – Ibnu Katsir 2 : 394)
Dalam Tafsir Al-Manar:
“... dan sungguh aku akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar merubahnya. Mereka ciptaan Allah dan penggunaan yang jelek padanya itu umum, mencakup perubahan secara hissi seperti mengebiri, dari mereka riwayatkan tafsirnya itu dengan mengebiri, dari Ibnu Abba, Anas bin Malik dan lainnya. Dan apabila memotong telinga bintang itu diharamkan, maka bagaimana tidak diharamakan mencukil mata orang dan memotong telinga dan sebagainya diantara yang biasa dilakukan para raja pada pemerintah yang dzalim, tanpa alasan yang benar dan hujjah. Dan mencakup pula kepada perubahan secara ma’nawi. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan lainnya, bahwa yang dimaksud di sini dengan kalimat “kholqol-lohi” ialah dienullah, karena dienul fitrah itu ialah “kholqoh”. Allah berfirman Tegakkanlah/hadapkanlah mukamu kepada agama dengan ikhla, yaitu fithrah Alah, yang dengan itu Allah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah itu. Tidak ada pergantian untuk agama Allah, itulah agama-agama yang benar” (Tafsier Al-Manar, 5 : 428)
..................
“Dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah melarang mengabiri kuda dan binatang-binatang” (HR. Ahmad)
................
“Dari Ibnu Abbas, bahwasannya Nabi saw. melarang mengurung ruh dan mengebiri binatang dengan larangan yang keras” (HR. Al-Bazzar dengan sanad yang shahih)
......................
“Dari Abdulllah, ia berkata, kami berpegang bersama Rasulullah, dan kami tidan bersama perempuan. Lalu kami berkata, ‘bolehkah kami berkebiri?’ Maka Rasulullah melarang kami berbuat begitu” (HR. Bukhari)
.......................
“Berkata Saad bin Abi Wasaqh: Ustman bin Madl’un bermaksud membujang, tatapi Rasulullah melarang. Jika hal itu diperkenankan, niscaya aku akan berkebiri” (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa’i)
...................
“Dari Ustman bin Madl’un, bahwasannya ia berkata, ya Rasulullah, sesungguhnya saya adalah seorang laki-laki yang suka membujang. Izinkanlah saya berkebiri, (Jawab Rasulullah): “Tidak, tetapi engkau puasa saja” (HR. Ath-Thabrani)


“Berkebirinya umatku ialah puasa dan shalat” (HR. Ahmad dan Thabrani)
Kesimpulan isi kandungan keterangan-keterangan tersebut di atas, antara lain ialah:
1.    Dilarang mengubah ciptaan Allah, tanpa alasan yang benar, seperti memotong telinga binatang (apalagi telinga orang), mencungkil mata, memotong hidung, dan yang sebangsa dengan itu.
2.    Dilarang mengebiri binatang atau orang, dengan larangan yang keras.
Jika hal itu tidak boleh, apalagi operasi penggantian kelamin sebagai organ tubuh yang amat penting, suatu pengrusakan yang total seperangkat alat kelamin yang alami, sedangkan manusia tidak sanggup menggantinya dengan sempurna.
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas, saya berpendapat bahwa operasi penggantian kelamin bagi orang yang mempunya pembawaan transeksual pada dasarnya haram.

KESIMPULAN:
1.    Operasi kelamin bagi orang yang mempunyai pembawaan hermafrodit boleh dilaksanakan, karena tindakan ini sifatnya memperbaiki alat kelamin sesuai dengan identitas seksnya. Dan tindakan ini dimaksudkan demi kejelasan jenis kelamin yang bersangkutan, agar dapat menjalankan agama Islam sebagaimana mestinya.
2.    Operasi penggantian kelamin bagi orang yang mempunyai pembawaah transeksual, haram hukumnya, karena tindakan ini bersifat merusak ciptaan Allah, yang sangat menentukan status orang yang bersangkutan. Kelainan psikologis tidak bisa diobati dengan hal pisikal.
Demikian sumbangan hasil pemikiran kami yang sangat sederhana ini dan sudah pasti tidak akan dapat memuaskan para peserta musyawarah ini. Mudah-mudahan Allah mengampuni segala kekurangan kami.

Allahi Ya’khudzu biaidina ila mafiihi khaerun lilislami wal muslimien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar